Rumahfalak.com– Tanggal 26 September 2022 bertepatan dengan 29 Shafar 1444 H, Tim Rukyatul Hilal Kementerian Agama RI melakukan kegiatan Rukyatul Hilal penentuan awal bulan Rabi`ul Awwal 1444 H. Kegiatan ini dilakukan untuk memverifikasi data hisab awal Rabi’ul Awal 1444 H dimana secara hisab ketinggian bulan adalah 5 derajat dengan sudut elongasi 6.
Kegiatan rukyat kali ini bekerjasama dengan BRIN Pasuruan, karena lokasi yang strategis dan didukung peralatan yang canggih, sudah di atas standard operasional alat rukyatul hilal. pelataran yang ada yaitu teleskop dan theodolit. teleskop menggunakan mounting ioptron dengan teleskop diameter 80 yang dihubungkan dengan caera ccd zwo 183.
Ditegaskan Adib, Isbat penentuan awal Zulhijah 1444 H menunggu hasil rukyatulhilal di seluruh Indonesia, yang akan digelar oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerja sama dengan Peradilan Agama dan Ormas Islam serta instansi lain setempat.
Kepala Subdit Hisab Rukyat dan Syariah, Ismail Fahmi menambahkan, Sidang Isbat Awal Zulhijah 1444 H yang digelar di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag, Jakarta, akan dihadiri sejumlah Duta Besar Negara-negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Selain itu, Sidang Isbat juga akan dihadiri Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Lembaga dan instansi terkait, Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama, dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam serta Pondok Pesantren.pelaksanaan rukyat berjalan lancar, namun kondisi horison atau ufuk berawan hitam tebal, sejak jam 17 sampai saat bulan terbenam juga, dengan kondisi awan tebal hitan tersebut maka citra hilal tidak dapat tertangkap oleh camera, terlebih dengan mata telanjang, jangankan hilal, matahari saja tidak tampak.
Sekalipun hilal cukup tinggi tetapi tetap tidak terlihat, maka hal tersebut tetap dilaporkan, namun tidak mengubah kalender yang ada, karena Kemenerian Agama RI selain Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah tidak ditentukan berdasarkan rukyat, tetapi berdasarkan hisab yang telah tertuang dalam kalender cetak.

